Minggu, 10 Oktober 2010

ILLEGAL LOGGING

PENDAHULUAN

Hutan sebagai paru-paru dunia adalah lahan dimana banyak makhluk hidup tumbuh dan berkembang biak. Luas kawasan hutan di 30 provinsi di Indonesia berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahun 2007 mencapai 112,3 juta ha, sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainnya (Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah) masih mengacu kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) mencapai 24,76 juta ha yang terdiri dari 15,30 juta ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah dan 9,46 juta ha kawasan hutan di Riau dan Kepuluan Riau (Badan Planologi Nasional, 2007). Fungsi utamanya adalah sebagai penyerapan air yang sangat efektif, karena ada banyak pepohonan yang tumbuh didalamnya. Selain itu hutan juga menjadi salah satu penghasil kayu yang bermanfaat untuk proses pembangunan rumah, gedung, dan lain sebagainya. Seiring dengan pesatnya perkembangan penduduk, maka kebutuhan akan bahan dasar yang di hasilkan oleh pepohonan ini semakin meningkat. Untuk itu, selain memanfaatkan hasilnya kita juga harus mulai mengelolanya dengan baik dan benar agar terjadi keseimbangan dalam ekosistem hutan tersebut. Hal ini tentunya telah menjadi topik hangat dikalangan masyarakat dunia. Perhatian dunia internasional terhadap kelestarian hutan nampak dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio De Jeneiro pada tanggal 3 sampai 14 Juni 1992 yang juga merupakan peringatan 20 tahun Konferensi Stockholm tahun 1972. Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio De Jeneiro menghasilkan suatu konsesus tentang beberapa bidang penting khususnya tentang prinsip-prinsip kehutanan (forest principle) yang dituangkan dalam dokumen dan perjanjian : “Non-Legally Binding Authorotative Statement of Prinsiple for a Global Consensus on the Management, Conservation and Sustainable Development of all Types of Forest” dan Bab 11 dari Agenda 21 “Combating Deforestation”. Kemudian dalam pertemuan ketiga dari Komisi Pembangunan Berkelanjutan (CSD-Commission of Sustainable Development) disepakati untuk membentuk Intergovermental Panel on Forest (IPF) guna melanjutkan dialog dalam kebijakan kehutanan skala global.

Prinsip-prinsip tentang kehutanan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Kehutanan Indonesia yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti yang terlihat dalam konsideran butir a UU No. 41/1999 bahwa “hutan wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan agar dapat dirasakan manfaatnya baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.


FENOMENA ILLEGAL LOGGING

Illegal Logging atau pembalakan liar adalah suatu kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS. Kegiatan Illegal logging ini sangatlah merugikan tidak hanya bagi negara-negara produsen kayu, tapi juga bagi seluruh dunia karena dapat merusak lingkungan, mempromosikan korupsi, dan lain sebagainya. Indonesia adalah salah satu negara dimana kegiatan illega logging sangatlah marak terjadi. Stephen Devenish, ketua Misi Forest Law Enforecment Governance and Trade dari Uni Eropa, mengatakan bahwa Penebangan Liar (Illegal Logging) adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia.

Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu. Demikian dikatakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Doktor Soekotjo, di Yogyakarta, Rabu (3/3).

“Selama 1985-1997, kerusakan hutan di Indonesia mencapai 22,46 juta hektar. Artinya, rata-rata mencapai 1,6 juta hektar per tahun,” kata Soekotjo. Ada empat faktor penyebab kerusakan hutan itu: penebangan yang berlebihan disertai pengawasan lapangan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.”

Saat ini hutan di tiga wilayah Indonesia (Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah) sedang mengalami masa-masa kritis. Said (2008) mengemukakan, bahwa kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai hingga 59, 62 juta ha yang disebabkan oleh aktifitas pembalakan liar/illegal logging dan konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan karet juga kebakaran hutan. Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta ha/tahun, periode 1990-1997 mencapai 1,8 juta ha/tahun, periode 1997-2000 mencapai 2,83 juta/tahun, serta periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta ha/tahun. Akibat degradasi lahan dan deforestasi yang terjadi, hutan primer yang masih tersisa di Indonesia diperkirakan hanya tinggal 28% dari luas hutan yang ada. Skephi (2007) menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2006, penutupan lahan berhutan di Jawa tinggal 19%, Kalimantan 19%, dan Sumatera 25%, sehingga jauh di bawah angka 30%, yakni luas hutan minimal di suatu pulau yang disyaratkan oleh undang-undang. Sedangkan hutan tersisa yang berada di atas tingkat tersebut adalah Papua (71%), Sulawesi (43%), dan Bali (22%). Salah satu penyebab utama dari terjadinya degradasi lahan dan deforestasi tersebut adalah praktek pembalakan liar/illegal logging yang terjadi hampir merata disemua wilayah Indonesia, selain karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan kebakaran hutan.

TINJAUAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL LOGGING

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah tegas menghimbau kepada seluruh pengelola sumber daya alam hayati bahwa kekayaan alam indonesia, termasuk sumber daya alam hayati yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya (pasal 3 ayat 3). Asas pelestarian yang bersifat ekologis dengan sudut pandang yang menyeluruh secara tegas ditemukan dalam UU No. 4 tahun 1982 (diperbaharui dengan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), pasal 3 undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa asas pelestarian kemampuan lingkungan merupakan landasan hukum bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) dan dalam Pasal 12 UULH-82 diatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Terkait dengan perusakan lingkungan hidup secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 23/1997 yaitu bahwa ” perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”. Kemudian apabila terjadi tindakan merusak hutan sehingga berdampak pada lingkungan adalah suatu tindakan kriminal sebagai mana telah jelas dalam pasal 48 UU No. 23/1997 bahwa ”tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan”. Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No.23/1997 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah pembalakan liar (illegal logging).

DAMPAK ILLEGAL LOGGING

Banyak sekali dampak yang terjadi seiring dengan maraknya kegiatan illegal logging. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Akibatnya daerah resapan air pun berkurang sangat derastis sehingga mengakibatkan sebagian besar kawasan wilayah Republik Indonesia menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana ekologis (ecological disaster) seperti bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Media Indonesia (2008) menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 bencana di Indonesia akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa dan miliaran kerugian dalam rupiah. Sebesar 85% dari seluruh bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Sementara itu menurut data Walhi, selama 2006-2007 tercatat telah terjadi 840 kejadian bencana alam yang telah menelan korban 7.303 jiwa meninggal dan 1.140 dinyatakan hilang. Sedikitnya tiga juta orang menjadi pengungsi dan 750 ribu unit rumah rusak atau terendam banjir. Selain itu, keanekaragaman kekayaan flora dan fauna Indonesia (bio diversity) semakin berkurang setiap tahunnya dan mengakibatkan rakyat yang tinggal di sekitar hutan dimana selama hidup mereka menjadikan hutan sebagai tempat penyedia makanan dan obat-obatan oleh karena dampak kegiatan pembalakan liar/illegal logging maka tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia jadi semakin sempit. Untuk itu Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Doktor Soekotjo, menerangkan bahawa menjaga hutan Indonesia bukanlah suatu perkara yang mudah. Namun paling tidak 50% hutan Indonesia haruslah tetap terjaga keasliannya, dan sisanya bisa diusahakan menjadi hutan tanaman industri. Menjaga 50 persen hutan alam itu berguna untuk keseimbangan ekosistem, mempertahankan genetik tanaman dan menjadi sumber tanaman obat serta sumber makanan. “Saat ini saja, UGM sudah menemukan tujuh tanaman hutan yang diperkirakan bisa menjadi bahan obat penyakit HIV,” Oleh karena itu, marilah kita sebagai rakyat indonesia yang madani saling menjaga keutuhan hutan Negara Republik Indonesia ini. Agar dampak yang dihasilkan dari kegiatan illega logging tersebut tidak bertambah buruk sehingga dapat membahayakan warga Indonesia.

REFERENSI

http://klipingut.wordpress.com/2007/12/20/illegal-loging-penyebab-terbesar-kerusakan-hutan-indonesia/

http://riset-illegal-logging-marissa.blogspot.com/2009/12/marissa-haque-forum-previlegiatum-untuk.html

http://hariansib.com/?p=54405
http://mukti-aji.blogspot.com/2008/05/tinjauan-hukum-illegal-logging.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080808050351AAh9KoV




Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "ILLEGAL LOGGING"

Posting Komentar