Rabu, 30 Desember 2009

Konsep-Konsep Politik

· Teori Politik
Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi teori selalu memeakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran ( Mind ) manusia dan karena itu bersifat abstrak.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling dan juga lingkungan sekitar. Mengerti itu hanya dapat dicapai melaluui pikiran ( Mind ) kita. Konsep adalah konstruksi mental, suatu ide yang abstrak yang menunjuk pada beberapa fenomena atau karakteristik dengan sifat yang spesifik yang dimiliki oleh fenomena itu. Jadi, konsep adlah abstraksi dari suatu yang mencerminkan persepsi-persepsi mengenai realitas.
Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi mengenai suatu fenomena tertentu bekembang menjadi sutu observasi mengenai lebih dari suatu fenomena. Melalui konsep, generalisasi melihat hubungan hubungan sebab akibat antara beberapa fenomena atau pada cara yang paling efektif untuk mencapai suatu tujuan.
Generalisi yang paling tinggi atau yang paling sophisticated derajat generalisasinya dinamakan teori.
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari suatu fenomena yang bersifat politik. The Study of Political Theory dapat dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok ini tidak bersifaat mutlak.

A. Teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk prilaku poitik ( norms for political behavior). Dengan adanya unsur norma-norma dan nilai ini maka teori teori-teori ini boleh dinamakan yang mengandung nilai. Termasuk golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non valutional, biasanya bersifat deskriptif ( menggambarkan ) dan komparatif ( membandingkan ). Teori ini bersifat untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman dan patokan moral yang sesuai dengan akhlak. Teori politik menetapkan suatu kode etik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan politik.
· Filsafat Politik
Filsafat olitik mencari penjelasan yang berbeda rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidpuan politik didunia ini. Pokok pikiran dari filsafat olitik ialah persoalan yang menyangkut alam semesta, seperti metasfisika dan epistimologi. Menurut filsuf yunani, Plato, Keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus pedoman untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Filsafat politik erat hubungannya dengan etika dan filsafat sosial ( John Locke ).

· Teori Politik Sistematis
Teori-teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Teori-teori politik semacam ini merupakan suatu langkah lanjutan dari filsafat poliik dalam arti bahwa ia langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik. Teori-teori politik banyak membahas mengenai hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara dan mengenai adanya sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandangan itu.

· Ideologi politik
Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, Suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok oang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menetukan prilaku politiknya.

Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi yang berkembang luas mau tidak mau dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman dalam masyarakat dimana ia berada, dan sering harus mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi politik misalnya:demokrasi, komunisme, liberalisme, fasisme, dan sebagainya.
Sedangkan negara Indonesia menganut ideologi demokrasi lebih jelasnya adalah demokrasi pancasila yang mana rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sebab demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi di Indonesia memiliki kaitan dengan undang-undang dasar tercantum pada:
UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
( amandemen )


· Masyarakat
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M. Mclvermengatakan: “Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata ( Society means a system of ordered relation ).
Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama. Dalam masyarakat, masyarakat dapat berinteraksi satu sama lain karena faktor budaya dan faktor agama, dan/atau etnis.
Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifa manusia yang bertentangan satu sama lain, di satu pihak ia ingin kerja sama, di pihak lain ia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
Didalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Harold Laswell merinci delapan nilai, yaitu:
1. Kekuasaan.
2. Kekayaan.
3. Penghormatan.
4. Kesehatan.
5. Kejujuran.
6. Keterampilan.
7. Pendidikan.
8. Kasih sayang.
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu, maka manusia menjadi anggota dari beberapakelompok sekaligus.
Dari nilai-nilai tersebut dapat dikaitkan dengan undang-undang dasar yang tercantum pada:
UNDANG-UNDANG DASAR

BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 27

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

PERUBAHAN BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melaui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
( Pasal 28A-28C: amandemen ).

BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Perubahan BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapaan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


BAB XIV
KESEJAHTERAAN NASIONAL
Pasal 34

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ( amandemen )


· Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan. Negara memiliki dua tugas yaitu:
a. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis dan membahayakan.
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Kaitannya dengan Undang-undang dasar Tercantum pada:

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.

PERUBAHAN Pasal 1

(2) Negara Indonesia adalah negara hukum


· Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya
1. Sifat memaksa: Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta terjadinya anarki dapat dicegah.
2. Sifat monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Sifat mencakup semua: Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

· Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperici sebagai berikut:
1. Penduduk / Rakyat: Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukan beberapa ciri khas yang membedakan dari bangsa lain. Perbedaan ini nampak misalnya dalam kebudayaannya, nilai politiknya, atau identitas nasionalnya.
Kaitan dengan undang-undang dasar tercantum pada:
UNDANG-UNDANG DASAR

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialahorang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganagaraan ditetapkan dalam undang-undang.

PERUBAHAN BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. ( amandemen )

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Wilayah: Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumidan mempunyai perbatasan tertentu, kekuasaan negara mencakupseluruh wilayah, meliputi darat, udara, dan juga laut. Di dalam wilayah laut atau perairan memiliki batas jarak tertentu yaitu12 mil, dan wilayah economic zone dengan jarak selebar 200 mil mencakup hak untuk menangkap ikan dan ekonomi lainnya.
3. Pemerintahan: Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara.
Telah jelas tertulis, tertuang, dan tercantum di dalam Undang-undang dasar 1945 maupun undang-undang dasar yang telah diamandemen tentang pemerintahan, lembaga pemerintahan, dan juga sistem pemerintahan yang ada di dalam negara Indonesia

TERTUANG DIDALAM
UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 1 hingga Pasal 25 berisi Tentang Pemerintahan
Negara Indonesia.

Menjelaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik, berdasarkan atas hukum, bersifat sistem konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Presiden sebagai penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Menteri negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwalkilan Rakyat
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat kuat
Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.


4. Kedaulatan: Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang tersedi. Negara memilikikekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksakan semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak kekuasaan politik

· Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah mencipkan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1. Melaksanakan penertiban ( law and order ). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemalmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat penting, trutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
3. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Charles E, Merriam, menyebutkan lima fungsi negara yaitu:
1. Keamanan ekstrem.
2. Ketertiban intern.
3. keadilan.
4. kesejahteraan umum
5. kebebasan.
Kesuluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan bersama.

· Kesimpulan
Negara Republik Indonesia adalah negara yang ber ideologikan Pancasila lebih jelasnya adalah Demokrasi Pancasila yang mana rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sebab demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
hal ini memliki kaitan dengan undang-undang dasar. Selain itu teori politik, generalisasi, filsafat politik yang ada dan berkembang dapat membuat negara Indonesia untuk maju dan berkembang mengikuti arus globalisasi dunia pada saat ini dengan mengkaitkan teori, generalisasi, filsafat politik didalam perkembangan politik di negara Indonesia.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Dan syarat berdirinya negara itu sendiri harus memiliki unsur-unsur seperti:
1. Penduduk atau Rakyat : Setiap orang/rakyat/penduduk berhak untuk memperoleh nilai-nilai:
a. Kekuasaan.
b. Kekayaan.
c. Penghormatan.
d. Kesehatan.
e. Kejujuran.
f. Keterampilan.
g. Pendidikan.
h. Kasih sayang
Hal-hal tersebut merupakan nilai-nilai hak asasi namun harus sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku dan sudah jelas terkait didalam undang-undang dasar.
2.Wilayah: merupakan tempat dan juga teritorial suatu negara untuk berkuasa penuh atas wilayahnya yang mencakup: darat,udara, dan laut. Dan semua elemen wilayah tersebut memiliki ketentuan hukum internasional yang disepakati negara-negara lain di dunia.
3.Pemerintahan: Merupakan lembaga atau organisasi yang mengatur jalannya suatu kebijakan didalam suatu negara.
Namun yang disayangkan ialah setelah UUD di amandemen tidak ada lagi lembaga tertinggi pemerintah yaitu MPR, sehingga semua Lembaga pemerintah seperti ekskutif, legislatif sejajar dengan yudikatif atau MPR sehingga bila terjadi suatu masalah didalam pemerintahan MPR tidak bisa lagi mengambil alih atau mengatur karena status atau kedudukan MPR sama dengan DPR dan Presiden
4.Kedaulatan/ Pengakuan negara lain: Negara dapat diakui di hadapan internasional apabila negara tersebut memiliki kedaulatan dan juga mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Suatu negara juga memiliki sifat-sifat tertentu yaitu:
a.Sifat memaksa.
b.Sifat mempengaruhi.
c.Sifat monopoli.
d.Sifat mencakup semua.
Selain itu negara harus menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
a.Melaksanakan penertiban ( law and order ).
b.Mengusahakan kesejahteraan dan kemalmuran rakyatnya.
c.Pertahanan.
d.Menegakan keeadilan
Terlepas dari sifat dan fungsi mutlak suatu negara, negara jugamasih memiliki fungsilain seperti:
1.Keamanan ekstrem
2.Ketertiban intern.
3.keadilan.
4.kesejahteraan umum
5.kebebasan..
Selain itu masih ada peran dan tugas pemerintahan untuk suatu negara
1.Memberikan pelayanan civil.
2.Memberikan pelayanan publik.
3.Melakukan pemberdayaan.
4.Melakukan pembangunan.
Apabila semua unsur-unsur diatas berjalan dengan baik, saling terkait satu sama lain antara pemerintahan, negara, rakyat dan sesuai norma, aturan atau undang-undang yang berlaku maka dapat menjadikan suatu negara yang maju dan berkembang pasat kearah yang lebih baik untuk semua unsur yang terdapat didalam suatu negara tersebut khususnya ekonomi dan juga kesejahteraan rakyatnya.

Sumber:
Buku dasar-dasar humas ( prof. Ibu miriam budhiardjo)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

2 komentar: on "Konsep-Konsep Politik"

A.R Link mengatakan...

Keren bgt artikelnya. . sangat berbobot dan mempunyai suatu nilai lebih secara estetika, karena disajikan lengkap dengan keterkaitan pasal-pasal yang berlaku didalam perpolitikan

Unknown mengatakan...

terima ksh,, saya berterima ksh se x kpada tmn saya, akmad rojito bin marnoy yang telah memberi materi ini!!

Posting Komentar